You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PNS Pemkot Jaksel Diminta Disiplin
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Tingkat Disiplin PNS Jaksel Harus Ditingkatkan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan diminta memiliki komitmen bersama untuk mencapai disiplin yang optimal.

Tolong kepada Bapak Ibu implementasinya yang kita perlukan. Seperti saat ini banyak sekali masalah disiplin kita harus cek kasusnya case by case

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Desi Putra mengatakan, TKD PNS DKI juga telah sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.

"Tolong kepada Bapak, Ibu implementasinya yang kita perlukan. Seperti saat ini banyak sekali masalah disiplin kita harus cek kasusnya case by case," ujar Desi dalam Sosialisasi Mekanisme Penyelesaian Kasus Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Jasa Lainnya Orang Perorang Bagi Pegawai di lingkungan Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

510 CPNS DKI Ikuti Diklat Prajab K1 dan K2

Sebagai gambaran, lanjut Desi, tahun 2016 terdapat sebanyak 40 PNS yang telah dijatuhi hukuman disiplin, dimana 10 diantaranya terkena hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian sebagai PNS.

Pihaknya menegaskan, dalam penilaian itu selalu mengacu Value GESIT dengan nilai-nilai integritas, profesional, transparan, disiplin dan santun.

"Komitmen yang kita bangun yaitu 'better service for the bright future' menjadi kenyataan. Disiplin harga mati," tegas Desi.

Kepala Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Selatan, Meiyana Sulistyaningsih mengatakan, berdasarkan surat dari BKD tanggal 28 September tahun 2016 nomor 4803/087 kepada wali kota bahwa di Jakarta Selatan ditemukan sebanyak 89 orang yang disinyalir melakukan pelanggaran disiplin tentang kewajiban masuk kerja.

Berdasarkan pasal 23 Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS menyatakan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan yang dibuktikan dengan BAP atau berita acara pemeriksaan.

"Untuk mengingatkan konsekuensi yang akan diterima jika seorang atasan tidak melakukan pemanggilan atau BAP kepada anak buahnya yang melakukan pelanggaran disiplin," tandas Meiyana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1673 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1671 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1660 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1572 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1473 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik